....Tiga alternatif tuntutan untuk M. Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Totok dan dua alternatif untuk Agus Addillah."
Depok (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Depok Senin (25/3) menggelar sidang atas dua terduga teroris yang meledakan bom di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kota Depok Iman Lukmanul Hakim di Depok Senin mengatakan dua terdakwa terduga teroris tersebut adalah Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto.

Sedangkan susunan majelis hakim akan diketuai Prim Haryadi (Ketua PN Kota Depok), Muh. Djauhar Setyadi, dan Iman Lukmanul Hakim.

"PN Kota Depok bergerak cepat dengan segera bentuk Majelis hakim dan jadwal sidang sejak dua pekan berkas kami terima. Kasus ini dapat prioritas karena jadi sorotan masyarakat internasional," jelasnya.

Menurut dia persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB, Senin (25/3/2013).

Sedangkan susunan JPU berjumlah 6 orang yaitu 3 dari Kejaksaan Agung RI dan 3 dari Kejari Kota Depok yakni Iwan setiawan, Wendi, dan Suroyo serta Arnold Siahaan, Alit Ambara, dan Edi Azis.

PN Kota Depok menerima berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung Jumat 8 Maret 2013 dari penyidikan Mabes Polri. Karena kasus yang jadi sorotan publik mendapat prioritas untuk secepatnya disidangkan sehingga dalam waktu dua pekan PN Depok bergerak cepat tetapkan mejelis hakim dan jadwal sidang.

Iman mengatakan kedua terdakwa teroris ini terancam hukuman mati. JPU dari Kejakasaan Agung menuntut mareka dengan pasal pidana khusus secara alternatif.

"Ada beberapa tuntutan alaternatif yang diajukan JPU berdasarkan limpahan berkas dari Mabes Polri. Tiga alternatif tuntutan untuk M. Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Totok dan dua alternatif untuk Agus Addillah," jelasnya.

Abu Totok dituntut 3 alternatif acaman pidana yakni pertama, pasal 15 junto pasal 7 Perpu No.1 tahun 2002 yang ditetapakan jadi UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kedua, pasal 15 junto pasal 9 UU No.12 tahun 2003 tentang pemebrantasan tindak pidan terorisme. Dan, ketiga pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Agus Abdillah dituntut dua alternatif tuntuntan pertama, pasal 15 junto pasal 7 Perpu No.1 tahun 2002 yang ditetapakan jadi UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua pasal 15 junto pasal 9 UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Untuk tetapkan vonis, menurut Iman Lukmanul Hakim berdasarkan UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.

Masing-masing ancaman dari alternatif ketiga tuntutan ini adalah untuk pasal 15 junto pasla 7 ancaman seumur hidup karena tak ada tuntutan variatif terendah dan tertinggi. Sedangkan pasal 15 junto pasal 9 pidana waktu tertentu, minmal 3 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukum mati.

Sedangkan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman waktu tertuntu, minmal 3 tahun dan maksima 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukum mati.

Kedua terdakwa ini disidang pascaperistiwa meledak bom rakitan di Yayasan Yatim Piatu di Jalan Nusantara RT 04/13 No 63, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Beji, pada Sabtu (8/9/2012) lalu.

Dalam peristiwa ledakan seorang terduga teroris Anwar tewas di beji,. Sedang anggota jaringan ini Sofian dan Torik tertangkap. Sekarang dalam proses di Kejaksaan Agung. Densus 88 masih memburon Fahri, Anton, dan John jadi DPO.

Dalam tuntutan JPU termaktub, Yusuf adalah "pengantin" bunuh diri dengan sasaran Istana Presiden, gedung DPRRI, dan Mako Brimob. Sedangkan Agus "pengantin" untuk Mako Brimob dan Wihara Glodok Jakarta Barat.

Dalam persidangan nanti, untuk pengamanan PN berkoordinasi dengan Polresta Depok karena pertimbangan persidanagan ini menarik perhatian banyak kalangan. Namun tetap tidak timbulkan rasa takut kepada pengunjung lainnya. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013