Kami mengharapkan agar jumlah penerima kartu Jamkesnas ditingkatkan menjadi 120 juta jiwa karena masih banyak penduduk miskin yang belum mendapatkan Jamkesnas, dengan menganggarkan premi dari pos APBN 2014 sekitar Rp25 triliun-Rp30 triliun,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dari 86 juta jiwa menjadi 120 juta jiwa pada APBN 2014, agar sebagian besar penduduk miskin mendapatkan jaminan pemeliharaan pelayanan kesehatan (JPK) gratis.

Tokoh buruh yang juga Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Timbul Siregar mengatakan hal itu di Jakarta, Senin dalam Diskusi "Membaca Kesiapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2014" yang diadakan Kaukus Muda Indonesia (KMI).

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, antara lain anggota Komisi IX DPR Arif Minardi, Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, mantan Dirut PT Taspen Ahmad Subianto dan Joko Heryono dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Menurut Timbul, amanat UU No.40/2004 tentang SJSN menyatakan bahwa SJSN efektif akan diberlakukan 1 Januari 2014  mulai dari jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) dimana 86 juta jiwa warga miskin mendapat kartu Jamkesnas dengan premi iuran Rp15.500 per bulan  ditanggung pemerintah (APBN), sedangkan bagi pekerja formal ditanggung pemberi kerja.

"Kami mengharapkan agar jumlah penerima kartu Jamkesnas ditingkatkan menjadi 120 juta jiwa karena masih banyak penduduk miskin yang belum mendapatkan Jamkesnas dengan menganggarkan premi dari pos APBN 2014 sekitar Rp25 triliun-Rp30 triliun," katanya.

Timbul mengatakan, sebagai penyelenggara SJSN yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai amanat UU No. 24/2011 tenang BPJS. Sedangkan keberadaan PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen akan dilebur menyatu dalam BPJS.

"Kami minta para pekerja formal yang sudah dipotong iuran untuk jaminan hari tua (JHT) tidak khawatir dananya akan hilang, karena dana iuran tetap ada di BPJS, sedangkan premi iuran untuk JPK akan dibayar oleh pemberi kerja," katanya.

Timbul menegaskan, premi Jamkesnas tersebut ditanggung oleh APBN, agar seluruh penduduk Indonesia dapat berobat di rumah sakit di seluruh Indonesia, sedangkan dana kesehatan dari APBD provinsi, kabupaten/kota dapat dianggarakan untuk pembangunan rumah sakit, penambahan ruangan kelas 3, dan fasilitas kesehatan daerah terpencil.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Arif Minardi mengharapkan pemerintah segera menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelayanan kesehatan Jamkesnas bagi 86 juta jiwa penduduk miskin agar mendapat pelayanan secara optimal.

"Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan telah meminta pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan agar segera menyiapkan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia guna mendukung pemberlakukan UU SJSN bidang kesehatan mulai 1 Januari 2014," katanya. (*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013