Jika dari praktik kumpul kebo itu melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut?"
Medan (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara Abdullah Syah mengatakan, pelaku kumpul kebo harus dikenai sanksi tegas berupa hukuman yang sangat berat.

"Sehingga pelaku perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu diharapkan bisa menjadi jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut," katanya di Medan, Jumat. 

Dia menilai kumpul kebo bukan hanya dilarang Undang-Undang, tetapi melanggar ketentuan Islam.

"Perbuatan kumpul kebo itu, juga meresahkan masyarakat, dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah," ujarnya.

Abdullah Syah mendukung soal kumpul kebo masuk Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan pelakunya.

Dengan ada sanksi huku,, maka tak ada lagi orang yang mau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan, katanya.

"Jika dari praktik kumpul kebo itu melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut karena kedua orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," kata Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara ini.

Abdullah Syah mengatakan, pemerintah dan masyarakat ikut bertanggungjawab dalam menyadarkan pelaku kumpul kebo, praktik seksual menyimpang dan zina.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah bisa dipenjara paling lama 1 tahun atau denda Rp30 juta.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013