Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan harga produk hortikultura seperti bawang dan cabe, mendorong pemerintah untuk memperlonggar impor komoditas tersebut, dengan merevisi  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 mengenai Tata Niaga Impor Produk Hortikultura.

"Ketentuan yang ada sekarang seperti Permendag Nomor 60 dan Permentan Nomor 60 harus disikapi, perlu dilakukan perubahan yang drastis," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bahrul Chairi di Jakarta, Senin.

Bachrul mengatakan, atas arahan presiden pihaknya tengah melakukan koordinasi antara kementerian terkait untuk membahas hal tersebut. Perubahan tersebut, lanjut dia, tetap mengutamakan kepentingan para petani dan masyarakat.

Bachrul memberikan gambaran, kelak aturan impor tersebut akan diperlonggar, namun pemerintah masih mempertimbangkan beberapa langkah apa saja yang akan diambil.

"Arahnya adalah pembatasannya akan lebih longgar, dan ada alternatif lainnya dengan menggunakan tarif, alokasi, atau kombinasi keduanya," ujar Bachrul.

Bachrul menjelaskan, yang akan diperlonggar adalah terkait dengan pengaturan dan pembatasan alokasi, namun pihaknya menyatakan bahwa masih banyak pilihan atau cara lain yang bisa dipergunakan.

"Ini dilakukan untuk kepentingan bersama, untuk para petani dan juga para konsumen. Kombinasi untuk keduanya harus yang terbaik," kata Bachrul.



Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2013