Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan perlu ada kajian akademis untuk memasukkan santet dalam pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena santet sulit dibuktikan.

"Sebab santet merupakan sesuatu yang ada tetapi sulit dibuktikan. Menggunakan ilmu gaib untuk mencelakai orang lain jelas sangat dilarang agama," kata Suryadharma Ali di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan kepada pers seusai pertemuan dengan delegasi Pusat Pemerintahan Provinsi Perbatasan Thailand Selatan (The Southern Border Province Administative Center of The Kingdom of Thailand/SBPAC).


Ia mengatakan, meski dilarang menggunakan ilmu hitam berupa santet, tetapi tetap saja ada orang yang melakukan tindakan tak terpuji. Menggunakan kekuatan ilmu hitam untuk mencederai orang lain. Terkait dengan itu RUU KUHP kini di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada keinginan untuk menyempurnakan pasal santet.


Sepanjang hal itu bisa dibuktikan, menurut dia, bisa saja pasal santet dimasukkan. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan jahat. Tapi, lagi-lagi, perlu pembuktian.


"Tapi, lagi-lagi, masih butuh kajian secara akademik," pinta Suryadharma Ali.


Metode pembuktiannya pun, lanjut Menag, tidak mudah. Karena itu keterlibatan pakar sangat diperlukan. "Bisa jadi, nanti ada pakar santet dilibatkan untuk membahas soal ini," kata Menag Suryadharma Ali sambil melempar tawa.


Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013