Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, melarang sepeda listrik melintasi jalan raya seperti jalur utama dan protokol sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso di Cianjur, Kamis, mengatakan bahwa sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus seperti sepeda. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

"Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh dimodifikasi," katanya.

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.

Sepeda listrik yang didesain tidak untuk melalui jalan raya, kata Anaga,​​​​​​ dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan seperti yang terjadi di daerah lain meski di Cianjur sampai saat in, belum ada kasus tersebut.

"Kami akan menindak warga yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya meski sifatnya hanya teguran. Mereka diarahkan untuk kembali ke jalur sepeda listrik. Harapan kami masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut," katanya.

Ditegaskan bahwa jalan raya hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat dan roda dua berbahan bakar minyak dan sepeda motor listrik. Bagi warga pemilik sepeda listrik diminta untuk tidak memaksakan diri melintas di jalan raya atau jalan umum guna menghindari kecelakaan.

"Kami akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan larangan tersebut ke berbagai kalangan, termasuk ke sekolah berbagai tingkatan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandung: Larangan sepeda listrik butuh koordinasi pihak terkait
Baca juga: Kementerian ESDM sosialisasikan program konversi sepeda motor listrik

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023