Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait kemacetan di DKI Jakarta.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang disampaikan Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda selaku penggugat tidak terbukti.

Kasianus mengatakan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat I terbukti sudah melakukan dan melaksanakan mengatur urusan pemerintahan sesuai aturan perudangan berlaku.

"Memang upaya belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," katanya.

Biro hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D P Purba menyambut baik dan menilai putusan tersebut sudah benar karena berdasarkan bukti yang ada.

Sedangkan kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, kecewa terhadap putusan pengadilan karena kelalaian Pemprov dalam menjalankan kebijakan tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," katanya.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga DKI Jakarta, yakni Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya.

Mereka menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pemrov DKI Jakarta lewat PN Jakpus atas kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta yang dinilai sudah akut.

Keduanya menuntut para tergugat untuk segera mengatasi kemacetan di DKI.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013