Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit menyatakan pihaknya sepakat meminta komisi terkait mengawasi lima perusahaan daerah air minum yang telah disetujui penghapusan piutangnya secara bersyarat.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis itu kita persyaratkan untuk diawasi komisi terkait yakni Komisi V dan Komisi XI serta kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah kelima PDAM konsekuen dengan rencana bisnisnya atau tidak," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ahmadi seusai memimpin Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, melalui rapat kerja dengan pemerintah, Selasa, Badan Anggaran telah menyetujui penghapusan piutang secara bersyarat kepada lima PDAM yang piutangnya berada di atas Rp100 miliar.

"Karena mekanismenya kan Presiden harus mengajukan persetujuan penghapusan piutang ke DPR, dan kita setujui karena secara teknis sudah dibicarakan Komisi V dan Komisi XI," kata dia.

Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan DPR menyetujui penghapusan piutang bersyarat terhadap lima PDAM dengan total Rp1,044 triliun.

"Kami mengusulkan untuk mendapat persetujuan DPR terkait dengan penghapusan utang Rp1,044 triliun secara bersyarat," kata Menkeu Agus Martowardojo.

Dia mengatakan bahwa penghapusan utang tersebut bisa dilakukan dengan syarat kelima PDAM harus mencapai target kinerja sesuai dengan rencana bisnis yang sudah disampaikan sebelumnya.

Agus menjelaskan bahwa lima PDAM yang diajukan persetujuan penghapusan piutangnya, antara lain, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Semarang, Tangerang, Bandung, Palembang, dan PDAM Makassar.

Masing-masing piutang PDAM itu, antara lain, PDAM Kota Semarang Rp238.139.567.752, PDAM Kabupaten Tangerang Rp272.512.003.142, PDAM Kota Bandung Rp252.730.301.233, PDAM Kota Palembang Rp160.164.146.953, dan PDAM Kota Makassar Rp 121.300.740.859.

Kelima PDAM tersebut mendapatkan pinjaman melalui "Subsidiary Loan Agreement" (SLA).

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013