nanti ada dua harga premium di SPBU."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak subsidi untuk mobil pribadi sedangkan untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap Rp4.500/liter.

Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Jumat, mengatakan opsi kenaikan harga BBM untuk mobil pribadi tersebut kemungkinan yang akan diambil pemerintah dalam waktu dekat.

"Kapan waktunya masih dibahas dan pada saatnya akan diumumkan Presiden," katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak akan mengambil opsi kenaikan harga BBM bagi semua kendaraan atau pembuatan premium dengan angka oktan 90.

"Pembuatan premium jenis baru akan sulit pelaksanaannya," katanya.

Jero mengatakan, prinsipnya pemerintah akan mengurangi subsidi khusus bagi mobil pribadi dengan cara menaikkan harga BBM-nya.

Kendaraan jenis sepeda motor dan angkutan umum dan barang tetap memperoleh subsidi penuh atau harga BBM tetap Rp4.500 per liter.

Jero juga mengatakan, nantinya ada dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang khusus melayani mobil pribadi.

"Jadi, nanti ada dua harga premium di SPBU (yakni untuk mobil pribadi dan jenis lainnya seperti sepeda motor, angkutan umum dan barang)," katanya.

Menurut dia, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mematangkan opsi kenaikan harga BBM bagi mobil pribadi tersebut.

Setelah diumumkan Presiden, lanjutnya, maka akan ada masa sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan kompensasi sebagai upaya mengurangi dampak kebijakan BBM ke masyarakat miskin.

"Bentuknya masih dibahas," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengkaji tiga opsi kebijakan BBM untuk mengurangi subsidi yakni kenaikan harga BBM yang disertai kompensasi, pembatasan pemakaian BBM untuk kendaraan pribadi, dan pembuatan premium dengan angka oktan 90.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013