Perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan Polri, TNI maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Investigasi TNI dalam mengungkap jumlah pelaku penyerbuan Lapas Cebongan,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR Sidarto Danusubroto menegaskan harus ada titik temu atau kepastian terhadap jumlah pelaku penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu 23 Maret.

"Perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan Polri, TNI maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Investigasi TNI dalam mengungkap jumlah pelaku penyerbuan Lapas Cebongan," kata Sidarto Danusubroto di Yogyakarta, Kamis.

Sebelumnya, Polri menyebutkan pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman ada 17 orang bersenjata api, kemudian Tim Investigasi TNI AD menemukan hanya ada 11 tersangka pelaku penyerangan yang semuanya merupakan oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, sementara Komnas HAM menyatakan setidaknya ada 14 orang pelaku penyerangan.

"Pihak-pihak tersebut harus bertemu dan melakukan dialog karena satu pihak menyatakan jumlah yang terlibat dalam penyerangan dengan jumlah tertentu dan saling berbeda punya alasan dan bukti serta saksi yang kuat," kata Sidarto.

Ia mengatakan, titik temu antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus Lapas Cebongan sangat penting meski saat ini kasusnya ditangani penyidik militer karena pelakunya adalah anggota TNI.

"Harus ada titik temu, sebab kalau tidak nantinya bagaimana pandangan masyarakat terhadap tiga lembaga yang sebagai pilar-pilar bangsa dan jika bersuara untuk bangsa. Jangan sampai mereka itu bersuara karena rasa korsa berlebihan sehingga kalah dengan hukum. Ini negara hukum," katanya.

Menurut Sidarto, penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), namun tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.

"Unsur-unsur kejadian penyerangan di Lapas Cebongan tidak ada dalam kategori perbuatan pelanggaran HAM berat," katanya.

Ia menambahkan Komisi I DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat peradilan militer, termasuk masyarakat seluruh Indonesia dan dunia internasioanal akan memberikan perhatian khusus kepada kejadian penyerangan Lapas yang baru pertamakalinya terjadi di Indonesia.

"Dari Komisi I juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Panglima TNI agar kejadian ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang," katany

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013