Jakarta (ANTARA News) - Irjen Pol Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 dan tindak pidana pencucian uang siang ini.

Sidang perdana Djoko dijadwalkan mulai berlangsung pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Karena hari ini cuma pembacaan dakwaan, jadi kami akan datang saja mendengarkan dengan baik, menyimak apa saja yang didakwakan," kata anggota tim pengacara Djoko Susilo, Teuku Nasrullah.

Menurut Nasrullah, berkas pemeriksaan Djoko yang tinggi sekitar 1,2 meter telah dikemas menjadi surat dakwaan setebal 135 halaman.

"Semua yang disita itu dimasukkan semua, seperti barang-barang bukti, semua surat-surat yang terkait dengan pengadaan simulator termasuk dokumen-dokumen penawaran, tingginya 1,2 meter, tebal surat dakwaan 135 halaman," ungkap Nasrullah.

Dalam sidang perdana perkara itu, anggota tim pengacara Djoko yang lain seperti Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang juga akan hadir.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suhartoyo, akan mengetuai majelis hakim dalam perkara tersebut yang beranggotakan hakim Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar dan Hugo.

Sementara jaksa penuntut umumnya adalah KMS Roni.

Hakim Suhartoyo pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus suap beberapa anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.

Ia juga mengetuai majelis hakim yang mengadili kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan anggota badan anggaran Wa Ode Nurhayati.

Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara dalam kasus pencucian uang, KPK menjerat dia dengan pasal 3 dan atau 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.




Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013