Dengan diberlakukannya RUU Keperawatan maka nantinya perawat dapat memperoleh jaminan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat sehingga bisa sangat membantu kekurangan tenaga dokter,"
Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan Rancangan Undang-undang Keperawatan merupakan solusi terbaik guna mengantisipasi kekurangan dokter di Tanah Air.

"Dengan diberlakukannya RUU Keperawatan menjadi UU maka nantinya perawat dapat memperoleh jaminan dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat sehingga bisa sangat membantu kekurangan tenaga dokter," kata Ribka di Pangkalpinanng, Rabu.

Ribka menjelaskan, dengan adanya RUU tersebut maka profesi perawat akan lebih terlindungi.

"Profesi perawat adalah ujung tombak pelayanan kesehatan, jangan sampai mereka mau membantu masyarakat tapi malah ditangkap karena dinilai melanggar UU praktik kedokteran," katanya.

Ribka mengatakan, untuk tingkat nasional, rasio dokter dan jumlah penduduk masih satu banding 3.400 orang.

"Artinya satu dokter melayani 3.400 penduduk atau 80 ribu dokter untuk 230 juta jiwa," katanya.

Oleh sebab itu, DPR RI terus mendorong diberlakukannya RUU Keperawatan tersebut untuk mengantisipasi kurangnya tenaga kesehatan, terutama di daerah.

"Mudah-mudahan RUU tersebut masuk dalam masa sidang kali ini dan tinggal menunggu Amanat Presiden (Ampres)," kata dia.

Sebelumnya, berbagai kalangan masyarakat mendesak agar RUU Keperawatan segera disahkan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan.

RUU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sekitar 40 persen Puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter sehingga seluruh pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Kondisi itu menyulitkan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan jika tidak ada perlindungan hukum.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013