Batch ke 26 periode 1 Juli sampai 31 Agustus 2023, jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 penyelenggara ITSK
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan terdapat 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara ITSK dalam Regulatory Sandbox yang masuk ke OJK sejak September 2018 hingga 31 Agustus 2023.

Dari permohonan tersebut, ia mengungkapkan sebanyak 150 permohonan dinyatakan tercatat, 293 dinyatakan tidak tercatat, dan 14 permohonan sisanya masih sedang dalam proses penelitian lebih lanjut, ungkap Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2023 di Jakarta, Selasa.

Batch ke 26 periode 1 Juli sampai 31 Agustus 2023, jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 penyelenggara ITSK,” ujar Hasan ​​​​​​.

Sebagaimana Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018, pihaknya telah membatalkan status tercatat terhadap dua penyelenggara ITSK dari klaster Aggregator pada 30 Agustus 2023 lalu, yaitu PT Ayannah Solusi Nusantara dan PT Waqara Jasa Bangsa.

Dengan demikian, sampai Agustus 2023, terdapat 106 penyelenggara ITSK yang tercatat di OJK terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis, diantaranya Aggregator sebanyak 42 penyelenggara, Innovative Credit Scoring sebanyak 20 penyelenggara, Financing Agent sebanyak 7 penyelenggara, serta Funding Agent sebanyak 3 penyelenggara.

Lalu, Financial Planner sebanyak 4 penyelenggara, Insurtech sebanyak 3 penyelenggara, Online Distress Solution sebanyak 1penyelenggara, E-KYC sebanyak 6 penyelenggara, Transaction Authentication sebanyak 8 penyelenggara.

Kemudian, Tax & Accounting sebanyak 2 penyelenggara, Regtech PEP sebanyak 1 penyelenggara, Property Investment Management sebanyak 1 penyelenggara, Insurance Hub sebanyak 1 penyelenggara, Wealth Tech sebanyak 2 penyelenggara, serta Regtech – Esign tsebanyak 5 penyelenggara.

Dalam kesempatan ini, Hasan mengatakan OJK sedang melakukan proses regulatory sandbox atas 23 prototype yang menjadi acuan bagi 106 penyelenggara ITSK dan 15 klaster yang tercatat.

Ia menyebut proses tersebut untuk mendukung perkembangan ITSK dan kepastian hukum bagi penyelenggara ITSK dalam memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi Januari - Juli 2023 Rp177 triliun

Baca juga: OJK terima lebih dari 14 ribu pengaduan hingga akhir Agustus 2023

Baca juga: OJK: Sektor barang baku dan infrastruktur topang IHSG di Agustus 2023

Baca juga: OJK berikan sanksi 34 fintech P2P lending selama Agustus 2023


 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023