Sehingga OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan"
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendirikan departemen penyidikan dengan melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tenaga penyidik.

"Sekarang ini ada satu terobosan di OJK yang tengah dalam proses penggodokan, yakni pembentukan departemen penyidikan. Penyidik sendiri merupakan pihak kepolisian bersama PNS," kata Spesialist Madya OJK Rizal Ramdhani, di Jakarta, Kamis.

Menurut Rizal, rencana membangun departemen penyidikan salah satunya bertujuan untuk mengakomodasi apabila terjadi gugat-menggugat antara nasabah dengan instansi keuangan.

"Nanti sebelum menjadi penyidik, unsur pihak kepolisian dan pihak PNS itu akan diberikan edukasi terlebih dulu mengenai penyidikan yang disesuaikan dengan lembaga OJK," kata dia.

Dia mengatakan keberadaan penyidik OJK menjadi penting untuk menjadi penengah dalam suatu gugatan, serta membuktikan sebuah kebenaran pada suatu masalah yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Menurut dia, keberadaan penyidik sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tentang OJK yang mengamanatkan hal tersebut.

"Sehingga OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan," ujar dia.

Lebih jauh dia mengatakan UU OJK yang ada saat ini cenderung lebih berpihak kepada nasabah. Artinya, UU OJK memberikan akomodasi terhadap nasabah untuk meminta perlindungan dan memberikan gugatan kepada industri keuangan yang dirasa telah merugikan seorang nasabah, namun tidak terjadi sebaliknya.

Hal tersebut, lanjut dia, berpotensi meningkatkan pengaduan nasabah terhadap sektor jasa keuangan.

"Makanya OJK berencana akan membangun departemen penyidikan untuk bisa mengakomodasi kebutuhan baik nasabah maupun industri jasa keuangan. Hal itu menjadi penting untuk bisa melengkapi pasal-pasal yang ada dalam UU OJK," kata dia.

OJK merupakan lembaga yang disiapkan sebagai pengawas lembaga keuangan nonbank, pasar modal maupun perbankan.

Saat ini OJK masih sebatas melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga keuangan non-bank dan pasar modal, sebagai hasil peleburan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan lembaga tersebut.

Pengawasan OJK terhadap perbankan akan dimulai pada 2014, seiring pengalihan tugas dari Bank Indonesia, yang pada masa tersebut akan fokus mengelola moneter.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013