Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).

"Dalam kurun waktu 1999 sampai dengan 2012, Klinik Konsultasi HKI-IKM telah memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi sebanyak 1.963 merek, 1.224 hak cipta, 16 hak paten, dan 68 desain industri kepada IKM di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal IKM Euis Saedah dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Sejak tahun 1998, Kemenperin telah mengelola Klinik Konsultasi HKI-IKM untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi subjek-subjek HKI kepada pelaku industri kecil dan menengah.

Euis menambahkan, Kemenperin melanjutkan upaya perlindungan untuk IKM ini dengan cara memfasilitasi bantuan pendaftaran 200 merek, 6 paten, 16 hak cipta, dan delapan desain industri pada tahun 2013.

"Kami berharap para pelaku IKM dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik," kata Euis.

Menurutnya Euis, HKI merupakan isu yang krusial bagi industri di era perdagangan bebas, dan pelaku usaha, terutama yang berorientasi ekspor, saat ini tidak hanya dituntut untuk memenuhi syarat perizinan, mutu produk, dan pelestarian lingkungan, namun juga penerapan peraturan perlindungan terhadap HKI seperti paten, merek, rahasia dagang, desain industri, serta tata letak sirkuit terpadu dan cipta.

Di sisi lain, Euis menilai perhatian untuk melindungi hasil kreativitas atau kekayaan intelektual sebagai aset bangsa yang memberikan penghasilan bagi negara belum dikelola secara optimal.

"Bahkan, kekayaan bangsa Indonesia ada yang dimanfaatkan oleh bangsa lain untuk bisnis mereka seperti seni pahat asal suku-suku di Papua dipakai untuk desain interior hotel-hotel di luar negeri," kata Euis.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013