Tenaga ahli jadi efektif untuk komunikator isu kepada anggota DPR. Anggota DPR tidak banyak waktu untuk menerima masukan publik,"
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mengatakan Tenaga Ahli di DPR memainkan peran penting dalam saluran komunikasi antara anggota DPR dengan masyarakat.

"Tenaga ahli jadi efektif untuk komunikator isu kepada anggota DPR. Anggota DPR tidak banyak waktu untuk menerima masukan publik," kata Veri dalam diskusi dan peluncuran buku Politik Hukum Sistem Pemilu Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Penyusunan UU No 8 Tahun 2012 di Jakarta, Kamis.

Dalam acara bedah buku tersebut hadir juga sebagai pembicara adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti.

Veri mengatakan TA itu memainkan partisipasi publik dengan menjembatani antara rakyat dengan anggota DPR. Menurut dia, TA harus memainkan peran dalam membantu menyusun undang-undang pemilu karena anggota DPR tidak punya waktu banyak.

Namun menurut dia, TA sering diposisikan sebagai sebagai sekretaris pribadi anggota DPR padahal seharusnya mendukung penuh kerja anggota dewan.

Menurut dia, buku yang diluncurkan Perludem atas kerja sama dengan Center for Democratic Institution itu ingin melihat partisipasi DPR dan pemerintah dalam penyusunan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dia menjelaskan, dari hasil penelitian tim didapatkan hasil bahwa DPR memiliki agenda keterbukaan dan partisipasi. Hal itu menurut dia terlihat dari upaya aktif DPR dalam mendengarkan masukan masyarakat salah satunya dengan Rapat Dengar Pendapat saat membahas RUU tersebut.

"Kami simpulakan dalam pembahasan RUU Pemilu, DPR punya agenda partisipasi. Ada agenda formil serta ada ruang partisipasi yang dibangun dan dijembatani," ujarnya.

Selain itu menurut dia, pola Kunjungan Kerja DPR dalam membentuk UU tersebut menunjukkan adanya bentuk menghimpun partisipasi dan pendapat masyarakat.

Namun dia mengeluhkan saat tim harus bolak-balik untuk mendapatkan bahan penelitian dari pemerintah terkait UU tersebut. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri memiliki fokus dalam pembahasan undang-undang tersebut.

"Tidak banyak partisipasi (pemerintah) terkait penyusuan RUU Pemilu," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja mengatakan DPR terutama Komisi II selalu berusaha untuk transparan dan melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang berjalan baik. Menurut dia, perdebatan pasti terjadi dalam prosesnya baik di luar maupun di dalam parlemen.

"Undang-Undang Pemilu ini sudah level tinggi dalam penyerapan aspirasi masyarakat. Dan akhirnya voting di paripurna setelah kami melakukan lobi berulang-ulang," kata Hakam.

Sementara itu Ramlan Surbakti menegaskan UU nomor 8 tahun 2012 memperkuat sistem presidensial agar lebih efektif. Dia menjelaskan sistem tersebut dengan pemisahan eksekutif dengan legislatif. (*)


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013