Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota DPR...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeksekusi putusan Mahakamah Agung atas penolakan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

"Memang sejak awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, atas kasasi yang telah diputus, tentu kami akan eksekusi segera," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Artinya menurut Johan, Miranda yang tadinya ditahan di rumah tahanan KPK akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Tentu akan ke LP kalau vonis sudah inkracht," tambah Johan.

Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar pada Jumat.

Artidjo menyatakan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.

Putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013