Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah membongkar sindikat pemalsuan ratusan dokumen negara, seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan paspor untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia.

"Saat penggerebekan, kami belum menangkap pelakunya yang kabur duluan, tapi kami menyita ratusan KTP dan paspor," kata Kasubdit IV Sumdaling, Ditreskrimsus, Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan di Surabaya, Kamis.

Didampingi Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Drs H Suhartoyo, ia menjelaskan penggerebekan dilakukan di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kebetulan, tersangka HB dan pegawainya, Sya, lolos dari sergapan polisi yang sedang melakukan penggerebekan, tapi kami menyita barang bukti berupa 260 lembar KTP, 26 lembar KTP kosong, 22 lembar KK, dan 46 lembar sampul paspor," katanya.

Selain itu, 129 paspor yang dikeluarkan Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, dua paspor dari Imigrasi Jember, tiga paspor dari Imigrasi Surabaya, satu paspor Malang, 216 KK kosong, 270 akta kelahiran dengan isi nama pemesan, 140 blangko kosong KSK asli, dan 10 surat nikah palsu.

Berikutnya, 20 bendel blangko kosong lembaran ke 2,3 dan 4 KK yang masing-masing 87 lembar, sebuah laptop, HP, dua mesin laminating origin, dua mesin printer, dua buah adaptor, dan 46 stempel.

Dokumen-dokumen tiruan itu juga dilengkapi tanda tangan dan stempel palsu mengatasnamakan Sugito SH (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil Kabupaten Sampang), Drs HM Syafi`i MM (Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Madura), Dugel Rubijanto (Kepala Dispendukcapil Lumajang), dan Soekamto Raharjo (Kepala Dispendukcapil Madiun).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara memperoleh pesanan untuk membuat KTP, KK, akta kelahiran, dan paspor palsu dari tekong (orang yang menempatkan TKI bekerja di luar negeri), atau calon TKI. Harga dokumen mencapai Rp3,6 juta untuk satu orang," katanya.

Selanjutnya, tersangka membuat surat/dokumen palsu dengan memalsukan tanda tangan dan stempel pejabat atau instansi yang berwenang mengesahkan surat/dokumen berupa KTP, KK, akta kelahiran dan paspor di rumahnya.

"Kami mampu membongkar kasus itu dari hasil pengembangan kasus pemberangkatan calon TKI sebanyak 15 orang berasal dari Kecamatan Ketapang, Bangkalan, Madura yang dilakukan oleh HH pada 2 April 2013 sesuai dengan laporan polisi LP Nomor: LPA/20/IV/2013/Sus Jatim," katanya.

Saat itu, ada dugaan paspor atas nama Siti dengan nomor paspor R-195101 dan Matnaton dengan nomor paspor S-058338 merupakan dokumen palsu, lalu dikembangkan dengan penyidikan terhadap tersangka HH. "Akhirnya, kami mampu membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara itu," katanya.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013