Jika harus memfotokopi e-KTP, maka buat apa ada program e-KTP. Pakai saja KTP lama
Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berharap dapat segera menerima "card reader" untuk membaca data yang tersimpan dalam chip kartu tanda penduduk elektronik paling lambat pada akhir tahun.

"Paling lambat akhir tahun ini card reader sudah kami terima karena kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah akan berlaku secara nasional mulai Januari 2014 dan KTP lama dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya card reader untuk membaca data dari chip e-KTP, maka masyarakat tidak perlu lagi menggandakan e-KTP dengan fotokopi.

"Namun, saat ini kami masih menerapkan sistem fotokopi apabila ada masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan," katanya.

Ia mengatakan, esensi dari e-KTP adalah digitalisasi data kependudukan sehingga seluruh instansi atau lembaga tidak perlu lagi membutuhkan data fisik berupa fotokopi KTP untuk membuktikan tanda kependudukan seseorang.
Data kependudukan sudah bisa diakses dengan cara membaca chip yang tertanam di dalam setiap e-KTP.

"Jika harus memfotokopi e-KTP, maka buat apa ada program e-KTP. Pakai saja KTP lama," katanya.

(E013)

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013