Jakarta (ANTARa News) - Sebanyak 1.327 dari 6.576 bacaleg memenuhi syarat verifikasi administrasi untuk mengisi kursi DPRI, demikian hasil verifikasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, Selasa.

Rincian berkas bacaleg yang memenuhi syarat tersebut adalah Partai NasDem (tujuh orang), PKB (86 orang), PDIP (tiga orang), Partai Golkar (358 orang), Partai Gerindra (89 orang), Partai Demokrat (365 orang), PAN (396 orang), Partai Hanura (delapan orang) dan PBB (15 orang).

Bacaleg dari tiga parpol, yaitu PKS, PPP dan PKPI, sama sekali tidak ada yang memenuhi persyaratan administratif.

Penyampaian hasil verifikasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan mengundang perwakilan masing-masing parpol peserta Pemilu 2014.

Hadir dalam pengumuman tersebut adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Anggota Hadar Nafis Gumay, Anggota Sigit Pamungkas, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dan Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak.

"Kami tidak mau lagi proses yang tertutup atau seperti membeli `kucing dalam karung`, sehingga kami mengembangkan prinsip-prinsip keterbukaan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Sementara itu, sebanyak 4.071 bacaleg dari 12 partai politik Pemilu 2014 tidak memenuhi syarat administratif.

Masa perbaikan kelengkapan administratif bacaleg DPR tersebut dilakukan selama 14 hari, mulai Rabu (8/5) hingga 22 Mei, dengan harapan parpol dapat melengkapi semua persyaratan administratif tersebut.

Selama masa perbaikan, parpol masih diperbolehkan menambah, mengurangi, mengubah dapil, dan mengganti nomor urut bacaleg.

"Kesempatan perbaikan itu hanya diberikan sekali. Oleh karena itu, silakan rapikan betul secara lengkap dan jangan ada yang kurang," kata Hadar Gumay.

Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April hingga Senin (6/5).

Sementara itu, penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei -- 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.

Setelah KPU menetapkan DCS, parpol tidak lagi berwenang untuk mengubah susunan caleg, kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat karena masukan masyarakat, dan mengundurkan diri karena di dapilnya tidak terpenuhi minimal 30 persen syarat caleg perempuan.
(F013/A011)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013