Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP."
Kalianda (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus tabrakan kapal antara MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia pada 26 Septermber 2012.

Majelis hakim yang diketuai Afit Rufiadi, Rabu, menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa Su Ji Bing, warga China sebagai Mualim 1, dan Arnesto Lat JS, warga Filipina, nakhoda MT Norgas Cathinka.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP," kata hakim.

Kemudian, untuk terdakwa Su Ji Bing, terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana selama satu tahun, dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan segera dibebaskan dari tahanan sementara.

Sesuai dengan undang-udang pelayaran, pada saat terjadi tabrakan posisi MT Norgas Cathinka yang dikendalikan oleh Su Ji Bing sudah benar yakni berbelok ke kanan, sementara KMP Bahuga Jaya belok ke kanan padahal itu dilarang dalam undang-undang pelayaran.

Kemudian, kata hakim, Nakhoda MT Norgas Cathinka Lat Ernesto Junior Silvania, memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan suatu tindak pidana.

Ernesto sebelumnya didakwa dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 330 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan Pasal 332 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman tujuh bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Atiek Rusmiati Ambarwati dan Sunarto mengatakan, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (KTA/KWR)

Pewarta: Kristian Ali
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013