Kami optimistis target 100 persen kedua jenis pajak dapat tercapai, strateginya ini salah satunya dengan memberikan surat imbauan
Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya sudah tercapai 67,66 persen atau sekitar Rp1,3 Triliun dari target 2023 sebesar Rp1,9 triliun.
"Kita akan maksimalkan penerimaan PKB di Jakarta Timur agar target tercapai," kata Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis.
Rapat itu membahas semua permasalahan yang ada di Jakarta Timur, termasuk terkait PKB.
Dalam rapat itu, Wali Kota menerima berbagai masukan dari lurah, camat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memecahkan persoalan penerimaan pajak daerah.
Wali Kota meminta agar wajib PKB yang belum daftar ulang (BDU) dikirimi surat melalui camat untuk nantinya diserahkan ke masing-masing kelurahan.
"Kami akan memberikan surat teguran atau surat sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor agar PKB segera diselesaikan, termasuk balik nama dan sebagainya," kata Anwar.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3KB) Jakarta Timur Alberto Ali menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan 8.000 surat imbauan kepada wajib PKB.
"Ini merupakan surat imbauan tahap kedua setelah tahap pertama, ada 2.000 surat imbauan yang dikeluarkan. Yang diberikan surat imbauan belum daftar ulang, jadi kendaraan-kendaraan yang mungkin lupa bayar pajak diingatkan melalui surat. Kita harapkan dengan adanya imbauan kepada wajib pajak itu bisa menambah pendapatan daerah sampai akhir tahun ini," paparnya.
Dengan demikian realisasi PKB dan BBN-KB secara total sudah mencapai sekitar Rp 2,1 Triliun atau 70,20 persen.
Baca juga: Pengamat nilai konservasi Pulau Seribu majukan ekonomi biru Jakarta
Baca juga: DFW: Wisata bahari berpotensi jadi penopang ekonomi biru di Jakarta
Baca juga: Jakarta dinilai jadi pusat ekonomi seperti New York setelah IKN pindah
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.