Pekerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 22 kilometer itu di dua lokasi, tapi merupakan satu paket pekerjaan,"
Bojonegoro (ANTARa News) - Kasi Jalan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga Provinsi Jatim di Bojonegoro Mukiyi menyatakan, pembangunan jalan konstruksi beton cor di Bojonegoro sepanjang 22 kilometer dengan dana APBN Rp270 miliar rampung akhir 2014.

"Pekerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 22 kilometer itu di dua lokasi, tapi merupakan satu paket pekerjaan," katanya yang dihubungi melalui telepon, Kamis.

Ia menjelaskan pembangunan jalan beton cor di jalan raya Bojonegoro-Padangan, di Ngulanan kilometer 113+100 sampai 124+600 menelan dana Rp130 miliar. Pembangunan jalan beton cor di daerah setempat sepanjang 11 kilometer dengan lebar 11 meter dimulai sejak November 2012.

Pembangunan jalan beton cor lainnya, jelasnya, lokasinya di jalan raya Bojonegoro-Padangan sepanjang 10,7 kilometer di kilometer Cepu, Jawa Tengah 7+700 sampai 18+500 menelan dana Rp140 miliar. Pembangunan jalan di daerah itu lebarnya juga 11 meter yang pelaksanaannya juga mulai November 2012.

"Saat ini pekerjaan pembangunan jalan beton cor di dua lokasi itu sudah terealisasi sekitar 25 persen. Sesuai jadwal pembangunan jalan rampung akhir 2014," tuturnya.

Ia menjelaskan konstruksi jalan beton cor di dua lokasi itu sama dengan konstruksi jalan beton cor yang dibangun di Babat, Lamongan.

Hanya saja, menurut dia, kualitas pembangunan jalan beton cor sepanjang 22 kilometer tersebut ditingkatkan menjadi "K450", lebih tinggi dibandingkan dengan jalan beton cor di Lamongan yang kualitasnya hanya "K350". Alasan peningkatan kualitas karena tanah di Bojonegoro labil.

Menjawab pertanyaan, Mukiyi menyatakan kurang tahu pasti kapan jalan Bojonegoro-Padangan hingga Ngawi seluruhnya dibangun dengan konstruksi beton cor.

"Kalau kemungkinannya jelas jalan Bojonegoro sampai Ngawi akan dibangun, sebab masuk jalan nasional," ujarnya.

Ia menambahkan sesuai dokumen kontrak pemeliharaan jalan beton cor di daerah setempat lima tahun, sehingga kalau terjadi kerusakan jalan dalam kurun waktu itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

"Kalau dalam kurun waktu lima tahun ada kerusakan jalan tetap menjadi tanggun jawab kontraktor untuk memperbaiki," tandasnya.
(KR-SAS/C004)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013