Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia"
Jakarta (ANTARA News) - Saat ini terjadi penangkapan besar-besarnya terhadap ikan hiu, untuk itu WWF Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan beberapa figur publik dari beragam profesi menyerukan kepada masyarakat untuk menghentikan konsumsi sirip hiu dan produk-produk hiu lainnya.

"WWF Indonesia bersama KKP dan puluhan figur publik meluncurkan kampanye bertajuk #SOSharks (Save our Sharks) sebuah kampanye publik untuk menghentikan konsumsi berbagai produk dan komoditi hiu di pasar swalayan, toko online, hotel dan restoran, serta menghentikan promosi kuliner hiu di media massa," ujar CEO WWF-Indonesia Efransjah di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan Hiu adalah salah satu spesies yang populasinya terancam punah. Melonjaknya jumlah permintaan sirip hiu dan produk-produk hiu lainnya telah menyebabkan terjadinya penangkapan besar-besaran terhadap satwa ini. "Data FAO (2010) menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan teratas dari 20 negara penangkap hiu terbesar di dunia," kata dia.

WWF mendukung perlindungan hiu, lanjutnya, bukan semata-mata untuk hiu itu sendiri, tapi karena peran pentingnya untuk menjaga ketersediaan pangan dari sektor kelautan.

Sebagai predator teratas, lanjutnya, hiu mengontrol populasi hewan laut dalam rantai makanan. "Dengan demikian, populasi hiu yang sehat dan beragam berperan penting untuk menyeimbangkan ekosistem laut, termasuk menjaga kelimpahan ikan-ikan yang dikonsumsi manusia," kata dia.

Menurut dia, upaya penggalangan dukungan melalui kampanye #SOSharks ini sejalan dengan telah dimasukkannya 12 jenis hiu dalam daftar yang harus dilindungi dalam kesepakatan internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12 dan 30 Tahun 2012 tentang Perikanan Tangkap di Laut Lepas dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, yang diantaranya mewajibkan melepaskan jenis hiu tertentu dan juga melaporkan aktifitas penangkapan hiu.

Melalui kampanye #SOSharks ini, kata dia, WWF -KKP dan figur publik mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk mengambil langkah nyata, misalnya bagi mereka yang masih mengonsumsi sirip hiu untuk berhenti mengonsumsinya sekarang juga.

Sedangkan bagi penjual, menghentikan penjualan produk-produk dari hiu dan bagi media massa untuk berhenti mempromosikan kuliner hiu. Kampanye penggalangan dukungan publik melalui media sosial ini akan berlangsung hingga akhir Juni 2013.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Toni Ruchmat mengatakan konservasi sumber daya ikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemda, merupakan upaya pemerintah dalam melindungi kawasan dan jenis serta genetik ikan. Hingga saat ini hiu yang dilindungi di Indonesia adalah hiu gergaji.

"Hiu merupakan ikan yang masuk dalam prioritas dilindungi dari eksploitasi yang berlebihan. KKP sedang menyusun National Plan of Action untuk hiu dan menyiapkan peraturan menteri untuk perlindungan hiu jenis tertentu. Pengolahan hiu yang berkelanjutan, menjamin potensi laut Indonesia semakin bermanfaat bagi kehidupan manusia," kata dia.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013