Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan 58 jaksa telah diberhentikan selama tahun 2012 karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.

"Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, hanya 29 jaksa yang diberhentikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, dalam acara audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Jakarta, Selasa.

Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan mengenai perilaku jaksa yang melanggar kode etik.

Kamampuan bagian pengawasan di daerah dalam menemukan jaksa-jaksa "nakal" pun, menurut dia, sudah makin baik.

"Saya sendiri bingung mau buat apa lagi, banyak (jaksa) tertangkap tangan. Kita punya satgas buser sendiri," katanya.

Ia juga menyoroti penanganan kasus tilang yang membuka celah praktik menyimpang di pengadilan dan kejaksaan.

"Kasus tilang misalnya ada 500 kasus tapi dia menyetor dari panitera hanya 300 kasus," katanya.

Selain itu ia menyebutkan adanya tren putusan yang bocor sehingga koruptor bisa kabur terlebih dahulu. "Tentunya ada keterlibatan pihak lain di belakang kasus itu," katanya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013