Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dengan mengganti biaya perkara Rp5.000,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta periode 1999--2004, Aris Purnomo (55).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dengan mengganti biaya perkara Rp5.000," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang putusan di Yogyakarta, Selasa petang.

Dalam putusan tersebut hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai pengguna APBD Gunung Kidul periode 1999--2004 menyetujui serta melakukan pembiaran terhadap penyaluran dana untuk pos anggaran yang dipersoalkan.

Pos anggaran yang dipersoalkan antara lain berupa dana tunjangan khusus operasional fraksi, perawatan kesehatan, dan asuransi tanpa menyertakan bukti pembayaran.

"Biaya asuransi yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh masing-masing anggota Dewan, malah dimintakan dari kas daerah," katanya.

Hal tersebut membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam kasus tersebut terdakwa dan 33 anggota DPRD Gunung Kidul terbukti merugikan kas negara sebesar Rp3,465 miliar.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama empat tahun tiga bulan penjara.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan banding.

"Kami memberikan waktu tujuh hari untuk berfikir, memberi kesempatan terdakwa apabila ingin mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sapta Utama usai persidangan mengaku tidak puas serta keberatan dengan putusan hakim.

Menurut Sapta, terdakwa hanya menjalankan anggaran dari periode sebelumnya serta tidak menikmati aliran dana yang dipersoalkan tersebut.

"Terdakwa hanya bertindak sebagai pelaksana APBD. Terdakwa tidak berwenang untuk memutuskan atau menolak menjalankan APBD yang ditentukan oleh bendahara daerah," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya dan terdakwa akan melakukan perundingan terkait kemungkinan mengajukan banding.

"Asalkan terdakwa berkenan melanjutkan banding, kami selalu siap," katanya.

(KR-LQH/K007)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013