bakal memanggil kepala sekolah apabila masih menemukan adanya aksi bullying
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan kepala sekolah juga bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (
bullying) di sekolah selain siswa yang melakukan perbuatan tersebut.
"Sanksinya ada (untuk kepala sekolah), sanksi bertahap. Yang jelas iya (ada sanksi). Tugas kepala sekolah ya keliling. Saya aja bisa keliling ke sekolah-sekolah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Heru mengatakan beberapa bulan lalu pernah memanggil seluruh kepala sekolah dan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan di Jakarta yang membahas terkait pengawasan di sekolah agar tidak ada aksi kekerasan maupun bullying terhadap siswa.
Lebih lanjut, Heru mengatakan bakal memanggil kepala sekolah apabila masih menemukan adanya aksi bullying dan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menanyakan kejadiannya.
Heru juga mengingat kepala sekolah agar lebih memperhatikan peserta didiknya agar di lingkungan sekolah tidak ada lagi aksi bullying.
"Kalau melanggar ya ranah hukum lah. Memukul sesama orang kan tidak boleh. Laporkan ke polisi," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengatakan adanya peran orang tua untuk terus memberikan perhatian dan mendidik anaknya di rumah agar tidak melakukan perundungan atau kekerasan kepada teman sekolahnya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Masudin Adi Jumat, 29 September 2023 21:26 WIB
Setuju sekali semestinya berlaku juga bagi wali kelas pelaku bullying.