... satu tersangka baru lagi yakni AF... "
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, yakni AF, pimpinan BJB Cabang Majalengka.

 "Ada satu tersangka baru lagi yakni AF," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pernah memeriksa AF selaku mantan pimpinan BJB Cabang Surabaya hingga diketahui bagaimana proses terjadinya penyaluran kredit tersebut.

Hal ini berarti sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, yang lima di antaranya, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

Sebelumnya, penyidik memeriksa Elda Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

Adiningrat yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Arimuladi, membenarkan pemeriksaan terhadap EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013