Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Sorong Papua Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal  Polri di Jakarta.

"Hari ini dia resmi ditahan oleh penyidik dan ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Minggu sore.

Menurut Boy, Labora dipersangkakan dengan  pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan, katanya.

Labora ditangkap di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim penyidik Bareskrim bersama Polda Papua.

"Penangkapan dilakukan di kompleks PTIK, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini terkait dengan proses penyidikan yang sudah berjalan terkait dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak  dan juga aktivitas pembalakan liar yang dilakukan perusahaan swasta PT SAW dan PT Rotua," kata Boy.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013