sebanyak 131 kendaraan lolos uji emisi dan 12 tidak lolos
JAKARTA (ANTARA) -
Sebanyak 12 kendaraan dinas operasional dan kendaraan pribadi di Jakarta Selatan (Jaksel) tidak lolos uji emisi dalam razia emisi di Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. 

"Dari 143 kendaraan yang kita uji, sebanyak 131 kendaraan lolos uji emisi dan 12 tidak lolos uji emisi," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tuty merinci 143 kendaraan yang mengikuti uji emisi yakni meliputi 41 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 22 kendaraan berbahan bakar solar dan terdapat satu kendaraan yang tidak lolos.

Kemudian 80 kendaraan roda dua, 69 kendaraan dinyatakan lolos dan 11 kendaraan tidak lolos uji emisi.

"Harapan ke depan adalah apabila kendaraan yang berada di kantor pemerintahan sudah lolos uji emisi semuanya, maka ini turut mengurangi pencemaran udara yang ada di DKI Jakarta," kata dia.

Baca juga: Legislator minta DKI dan Polisi perluas uji emisi untuk tekan polusi

Tuty juga mengatakan terdapat tiga tenda disiapkan oleh pihaknya setiap uji emisi dilaksanakan di halaman kantor Sudin Gulkarmat itu.

Tiga tenda itu digunakan untuk uji emisi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, serta satu untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar.

Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca juga: DKI perluas layanan uji emisi gratis dengan tambah lima alat uji

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023