Kalau sertamerta dibebaskan tanpa ada diberikan hukuman atau tanpa ada pembinaan terlebih dahulu yang maksimal, saya tidak setuju"
Pekanbaru (ANTARA News) - Pakar hukum dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif mengatakan remaja kelompok geng motor yang terbukti melanggar hukum harus dikarantina untuk memulihkan kondisi prikologi dan mental.

"Saya juga tidak setuju kalau Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) meminta atau menyarankan pihak kepolisian untuk membebaskan remaja geng motor. Karena hal itu tidak akan memberi dampak jerah," kata Syahrul kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Seharusnya, kata dia, Komnas PA menimbang berbagai hal sebelum mengajukan permintaan untuk penerapan `restorative justice` atau bentuk diversi terhadap para pelajar anggota geng motor brutal itu.

"Kalau sertamerta dibebaskan tanpa ada diberikan hukuman atau tanpa ada pembinaan terlebih dahulu yang maksimal, saya tidak setuju. Hal demikian tidak akan merubah sikap dan mental mereka yang terlanjur bringas," katanya

Namun demikian, meski perilaku yang dilakukan para remaja geng motor kelompok Suardirejo alias Klewang (57) di Pekabaru telah mengarah pada kejahatan luar biasa, seperti perampokan, pencurian, bahkan penganiayaan hingga pemerkosaan, kata dia, tetap saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak disebutkan.

Dalam KUHP menurut dia terdapat pasal-pasal seperti pasal 45, 46 dan pasal 47 yang mengatur penerapan hukum pidana terhadap anak-anak, hanya ada bentuk kenakalan dan tidak disebutkan kejahatan.

"Tapi bukan berarti pihak terkait mamandang undang-undang ini sebagai landasan untuk membebaskan pelaku anak atau remaja bawah 18 tahun yang melakukan kejahatan luar biasa. Ada solusi lainnya, salah satunya yakni dengan mengkarantina pelaku (bukan menghukum) untuk pemulihan psikologi dan mental mereka yang telah dirusak," katanya.

Atau jika memang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa, demikian Syahrul, aparat kepolisian sebaiknya tetap menaikkan status mereka ke penyidikan dan untuk kemudian disidangkan.

Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal tentang kenakalan remaja dimana semua keputusan dapat dikembalikan pada hakim di persidangan.

Ada berbagai potensi hakim untuk memutuskan pelaku anak tersebut, yang pertama, kata dia, dalam menuntut orang yang belum cukup umur karena melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim dapat menentukan atau memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orangtua, tanpa pidana.

Kemudian, kata dia, hakim juga bisa memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, atau badan hukum tertentu untuk dibina, hal tersebut dilakukan paling lama sampai umur 18 tahun.

Selanjutnya yang ketiga, demikian Syahrul, hakim juga berpotensi menjatuhi hukuman pidana, maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013