Palembang (ANTARA News) - Semua partai politik sudah mengembalikan berkas administrasi perbaikan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang pada 22 Mei 2013.

Semua sudah menyerahkan kembali berkas administrasi bakal calon legislatif yang sudah diperbaiki, kata Anggota KPU Bidang Pokja Pendaftaran Caleg, Wastu Widya, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, batas akhir pengembalian berkas bakal caleg ke KPU itu pada 22 Mei 2013.

Ia mengatakan, berkas administrasi bakal caleg yang diperbaiki seperti kartu tanda penduduk (KTP) sementara yang habis masanya supaya dibuat baru lagi.

Kemudian kesalahan penulisan nama di ijazah, jadi namanya berbeda dengan KTP, karena itu harus membuat surat pernyataan dan nama di KTP harus menyesuaikan atau sama dengan nama di ijazah.

Sementara untuk surat pengunduran diri ke internal partai politik masih akan ditunggu sampai Agustus 2013, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), ujarnya.

Ia menuturkan, tidak ada bakal caleg ganda yang mendaftar di KPU Palembang dari 12 partai politik peserta pemilu 2014.

Akan tetapi, kalau yang terancam penganti antarwaktu di DPRD Kota Palembang ada lima orang, jelasnya.

Lima anggota DPRD Kota Palembang itu satu orang, karena partai politiknya tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014 dan empat orang lagi pindah partai, paparnya.

Sementara kalau untuk kuota perempuan semuanya terpenuhi, karena kalau tidak terpenuhi gugur di daerah pemilihannya, katanya.

Pewarta: Susilawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013