Surabaya (ANTARA News) - Ahmad (17), pemulung asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan emas berbagai jenis senilai sekitar Rp300 juta saat mengais rezeki di Denpasar, Bali, 5 April 2013.

Kalau ia mau mengambil, barangkali pemulung miskin itu akan kaya mendadak. Ia tidak perlu lagi bergelut dengan sampah-sampah bau untuk mengisi hidupnya.

Tapi tidak, Ahmad masih mengedepankan hati nurani dan kemudian mencari siapa pemilik harta itu untuk mengembalikan.

Pada kisah lain, Agus Chaerudin (35), seorang pesuruh kantor di Bank Syariah Mandiri, Bekasi, pada akhir Desember 2012 menemukan uang Rp100 juta di tempat sampah kantornya.

Sama dengan Ahmad, ia tak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Atas kejujurannya itu ia mendapat penghargaan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Keteladanan itu masih ada di negeri ini. Perilaku terpuji seperti yang ditunjukkan dua pemuda itu seharusnya menjadi pelajaran bagi mereka yang korupsi. Mereka harus berkaca pada kedua pemuda itu," kata pengamat politik dari Universitas Jember (Unej) Joko Susilo.

Menurut dia, korupsi memang sudah sangat parah di negeri ini. Tapi ketika mendengar berita tentang Ahmad dan Agus, ternyata masih banyak harapan bahwa di negeri ini masih banyak orang baik, termasuk kaum mudanya. Indonesia memiliki sejumlah asa karena masih ada "yang muda yang tidak korupsi" itu.

"Seharusnya perilaku seperti yang ditunjukkan oleh kedua pemuda itu gencar diberitakan agar menjadi contoh," katanya.

Kalau saja sikap yang ditunjukkan oleh dua pemuda "kelas bawah" itu juga dipegang kuat oleh kaum muda terpelajar yang aktif di politik atau di pemerintahan, hal itu tentu akan sangat membantu bangsa ini segera keluar dari masalah korupsi.

Hal yang tidak kalah penting untuk memberantas korupsi di negeri ini, menurut Joko, dengan memotong mata rantainya dari awal. Pelajaran antikorupsi harus diberikan sejak dini, bahkan sejak masih di taman kanak-kanak.

Wacana itu juga tampaknya akan diterapkan di perguruan tinggi. Bahkan, pelajaran antikorupsi juga diwacanakan untuk menjadi mata kuliah tersendiri.

"Saya sangat mendukung realisasi wacana ini karena sejak awal, anak-anak muda ini akan diingatkan dan diberitahu mengenai bahaya korupsi," katanya.

Pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno, MHum memberikan alternatif agar partai politik yang seharusnya menjadi pengawas agar penguasa menjalankan pemerintahan dengan baik tidak menjadi sarang korupsi.

Ia menganjurkan agar parpol mempunyai usaha yang legal untuk pendanaan politik.

"Kalau di negara-negara maju memang ada iuran anggota untuk mendanai parpol, tapi kalau di sini justru mengarah ke korupsi, karena gaji politisi itu tidak besar, sehingga kalau dia dimintai iuran akan justru cari-cari," katanya.

Bagi dia, banyak parpol yang bisa terjerat kasus korupsi karena masalahnya hanya soal waktu.

"Itu terjadi karena dana parpol menggantungkan pada iuran anggota, baik anggota yang di legislatif maupun eksekutif, apalagi kalau kader parpol itu sudah di tingkat kementerian, maka pendanaan parpol akan lebih mudah karena tinggal memainkan jabatannya," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pimpinan parpol sudah waktunya untuk memikirkan pendanaan dari luar iuran anggota, yakni melalui diversifikasi usaha agar ada sumber pendanaan parpol yang legal.

Selain itu, parpol juga harus mau bersikap transparan bila menerima sumbangan dari mana pun.

"Kalau perlu ada publikasi tahunan atau per semester terkait dengan dana parpol agar masyarakat mengetahui legal-tidaknya dana parpol yang ada," katanya.

Menurut dia, parpol yang terbukti menggunakan dana tidak legal dapat dicoret dari kepesertaan Pemilu.

"Aturannya sudah ada, tetapi eksekutor aturan itu bisa pengadilan, bisa KPU, dan lembaga hukum terkait," katanya.

Sementara pakar hukum dari Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto memiliki pandangan lain soal korupsi di parpol. Ia menilai 40 persen kasus korupsi bukanlah kasus pidana, melainkan kasus hukum administratif.

"Itu karena 40 persen disebabkan perbedaan persepsi terhadap UU, PP, dan sejenisnya," katanya.

Ia mencontohkan pejabat dinas pendidikan di sebuah kota yang melakukan pengadaan buku secara langsung dengan merujuk Pasal X Permendiknas, tetapi aparat pengawas menyalahkan dengan merujuk Pasal Z juga di Permendiknas.

"Akhirnya, pejabat dinas pendidikan itu dinyatakan korup, padahal dia tidak `makan` uang buku sama sekali dan buku yang dibeli memang ada serta dapat dijadikan barang bukti," katanya.

Yang bersangkutan dijerat kasus korupsi, kata Rusdianto, bukan karena kesalahan pejabat itu, melainkan kesalahan ada pada pasal yang berbeda.

"Jadi, persoalan sebenarnya bukan pada pejabat, melainkan pada peraturan yang bertentangan," ujarnya.

Namun, alumni pascasarjana Unair itu mengakui bahwa pejabat dan politikus yang mengerti hukum dan sengaja mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi juga ada, bahkan ada 60 persen.

"Itu bisa ditelusuri dari uang yang disalahgunakan itu untuk kepentingan publik atau kepentingan pribadi sehingga diketahui kesalahan pidana dan kesalahan administratif," katanya.

Apa yang diungkapkan oleh Rusdiyanto tidak sekadar mereka yang mengerti hukum negara, tapi juga terjadi pada mereka yang mengerti hukum agama.

Sejumlah pejabat dan politisi yang ahli bahkan lulusan lembaga pendidikan agama juga terlibat dalam pelanggaran ini.

Barangkali mereka yang mengerti agama itu banyak memaknai hukum dari sisi fiqih belaka, bukan moral atau esensi yang terkandung dalam hukum agama tersebut.

Dosen STKIP Ponorogo Dr Sutejo, MHum yang melakukan penelitian terhadap ajaran Syaikh Siti Jenar, salah seorang ulama yang dianggap kontroversial dari sejarah Wali Songo, menemukan adanya konsep aplikatif dari rukun Islam yang dinilai cocok untuk mengatasi penyakit korupsi di negeri ini.

"Meskipun penelitian ini tentang sastra, tapi kalau kita mau belajar dari ajaran Syaikh Siti Jenar, aplikasinya sangat luas. Syaikh Siti Jenar ternyata mengajarkan operasionalisasi rukun Islam," kata lulusan S3 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.

Ia mengemukakan bahwa dari penelitian dari novel sejarah Syaikh Siti Jenar karya Agus Sunyoto, Syaikh Siti Jenar mengajarkan adanya puasa hakiki dalam konsep Islam-Jawa. Puasa tidak sekedar dimaknai menahan lapar dan haus secara fisik, tapi juga secara ruhani.

"Inti puasa adalah menahan diri untuk melakukan sesuatu yang dilarang. Misalnya kita ada kesempatan untuk selingkuh, tapi kita tidak melakukan, itu adalah operasinalisasi puasa. Pejabat yang punya kesempatan untuk korupsi, tapi tidak melakukan, itu puasa juga," kata Ketua Ikatan Sarjana Nahdaltul Ulama (ISNU) Ponorogo ini.

Karena itu, kata Sutejo, makna puasa serta rukun Islam lainnya jika dimaknai secara mendalam akan membawa seseorang pada kondisi "menahan diri", meskipun berada di tempat yang sangat kotor sekalipun.

Mereka yang memiliki jabatan atau jaringan dan banyak terbuka kesempatan besar untuk memperkaya diri tidak akan terpengaruh, bahkan mampu memperbaiki keadaan di sekitarnya.

"Kuncinya untuk memberantas korupsi ini adalah berpuasalah," kata Sutejo menegaskan. 

Oleh Masuki M Astro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013