...posisi KPK dalam kasus Hambalang sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK."
Jakarta (ANTARA News) - Penahanan tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

"Yang jelas kalau hasil perhitungan jumlah kerugian negara sudah kami dapatkan dari BPK maka kami akan melakukan langkah-langkah lebih konkrit, yang dimaksud yaitu penahanan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad di Jakarta, Senin.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.

Terkait kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya.

Rencananya KPK akan menerima hasil audit BPK pada pekan lalu, namun ternyata tim BPK menyatakan belum menyelesaikan audit tersebut.

Namun Abraham tidak menjelaskan apakah keempat tersangka tersebut juga dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Nanti akan diputuskan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara, baru bisa kami putuskan apakah yang bersangkutan kami terapkan TPPU atau tidak, yang jelas posisi KPK dalam kasus Hambalang sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK," tambah Abraham.

Abraham menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih kurang dari 50 persen.

"Sebenarnya posisinya sekarang hampir 50 persen, oleh karena itu kami menunggu hasil (audit) itu, kalau sudah ada hasil dari BPK kami akan melakukan penahanan seperti terhadap tersngka-tersangka lain," ungkap Abraham.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013