Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan saksi kasus penyerangan LP Cebongan Cebongan, Yogyakarta, tidak langsung melainkan menggunakan telekonferensi,  kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, usai penandatanganan kerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa.

Semendawai mendapat informasi dari oditur militer bahwa seluruh saksi akan diperiksa di persidangan.

LPSK telah memutuskan 42 saksi kasus Cebongan --31 tahanan dan 11 sipir-- akan diberi perlindungan.

"Dalam bulan Juni ini mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Semendawai. 

LPSK sudah menyurati MA dan berkomunikasi dengan peradilan militer, namun belum mendapat jawaban. "(Permintaan telekonferensi) sampai sekarang belum ada respon," kata Semendawai.

Semendawai mengungkapkan para saksi telah mendapat perlakuan khusus., seperti layanan psikologi dan medis. 

Semandawai mengatakan para saksi perlu mendapat layanan psikologi karena mengalami trauma. "Tiga orang dibantai di depan mata mereka, itu bukan hal yang gampang dilupakan dan membuat mereka trauma dan takut, sehingga butuh pemulihan dan pengobatan," kata Semendawai.

Beberapa dari mereka  dipukul sehingga membutuhkan pengobatan. 

Semandawai mengakui para saksi tidak mendapat ancaman.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013