Penyidik telah sesuai prosedur, karena memiliki alat bukti yang cukup,"
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya berkeyakinan penetapan tersangka pemalsuan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp32 miliar milik nasabah Ratna Dewi yang diduga melibatkan tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), telah sesuai prosedur penyelidikan.

"Penyidik telah sesuai prosedur, karena memiliki alat bukti yang cukup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Ketiga tersangka itu, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian juga menahan ketiga tersangka, karena memiliki pertimbangan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

Sama halnya, pengacara nasabah Ratna Dewi, Partahi Sihombing menuturkan penyidik kepolisian memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap tiga karyawan BRI tersebut.

"Sudah pasti penyidik tidak akan gegabah menentukan seseorang menjadi tersangka," ujar Partahi.

Partahi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dugaan pemalsuan emas yang merugikan nasabah BRI, Ratna Dewi tersebut hingga pengadilan mengeluarkan putusan.

Sebelumnya, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sempat menjenguk tiga karyawan BRI yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dahlan berempati terhadap para tersangka karena terdapat seorang karyawati BRI yang telah mengabdi selama 23 tahun dengan reputasi kinerja yang baik dan jujur.

Dahlan menyatakan ketiga karyawan BRI tersebut bersalah karena tidak melakukan prosedur perbankan, namun ketiga tersangka itu tidak termasuk pelaku kejahatan yang terlibat sindikat pemalsuan emas nasabah.

(T014/Z002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013