Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90, diatur hak dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian. Keberadaan mereka jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang,"
Purwokerto (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, melaporkan kasus penganiayaan yang dialami seorang kondektur KA Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong kepada Kepolisian Resor Kebumen.

"Korban bernama Puji Harsono. Dia dipukul menggunakan batu saat melarang pedagang asongan naik ke dalam KA Kutojaya Selatan saat berhenti di Stasiun Kebumen siang tadi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono di Purwokerto, Sabtu.

Menurut dia, pemukulan tersebut terjadi saat Puji Harsono berusaha mencegah dan menghalangi beberapa pedagang asongan yang hendak masuk ke dalam KA Kutojaya Selatan.

Akan tetapi, kata dia, ada salah seorang pedagang yang berusaha memrovokasi pedagang lainnya untuk tetap naik hingga akhirnya terjadi keributan.

Di saat terjadi keributan, lanjut dia, provokator tersebut jusru memukul Puji Harsono dengan batu sehingga korban tidak bisa melanjutkan tugasnya yang seharusnya akan berakhir di Stasiun Banjar Patroman, Jawa Barat.

"Korban menderita luka sobek pada pelipis kiri sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Kebumen. Sementara tugasnya sebagai kondektur KA Kutojaya Selatan diganti petugas lain sampai Stasiun Banjar Patroman," katanya

Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa tugas yang dilakukan Puji Harsono sebagai kondektur sudah benar karena harus mengamankan kebijakan perusahaan tentang larangan terhadap pedagang asongan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan penyapu liar berada di dalam kereta api.

Menurut dia, PT KAI akan tetap konsisten melakukankan penertiban terhadap pedagang asongan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan penyapu liar yang berada dalam kereta api.

"Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90, diatur hak dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian. Keberadaan mereka jelas mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat ini PT KAI menerapkan larangan asongan berjualan di kereta api, baik pada saat kereta berhenti maupun berjalan.

Menurut dia, di stasiun telah ditetapkan zona 1 (peron) dan zone 2 (hall) sebagai area terlarang untuk berjualan bagi asongan.

"Mereka hanya diperbolehkan berjualan di zona 3 atau halaman stasiun," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dialami kondektur KA Kutojaya Selatan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian untuk diambil langkah-langkah hukum sesuai dengan undang-undang.

Menurut dia, manajemen PT KAI Daop 5 Purwokerto akan segera mengambil langkah intensif untuk mengawal kebijakan perusahaan tentang larangan terhadap pedagang asongan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan penyapu liar di dalam KA.

"Prinsipnya, semua orang yang ada dalam kereta api adalah penumpang yang memiliki tiket dan petugas," katanya.

(KR-SMT/D007)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013