Sentani (ANTARA News) - Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua berinisial F (46), yang diduga kuat terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Hidro Dinamika Laboratorium IPA tahun 2011 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp270 juta, dijemput paksa dari rumahnya.

"Penjemputan paksa tersebut lantaran tidak menghiraukan tiga kali panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkannya," kata Kepala Polisi Resort (Kapolres) Jayapura AKBP Roycke Harry Langie, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Steven J Manopo, SIK kepada Antara di Sentani, Selasa.

Kapolres mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kini masuk dalam tahap satu yakni pengiriman berkas perkara oleh penyidik Reskrim Polres Jayapura ke jaksa penuntut umum.

"Setelah dilakukan berbagai penyelidikan kemudian merampungkan semua berkas perkara kasus tindak pidana korupsi ini maka pihaknya langsung mengirimkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayapura.

Ia menjelaskan setelah jaksa penuntut umum menerima berkas perkara tersebut kemudian mempelajarinya selanjutnya jaksa penuntut umum akan dikirimkan kembali P-21 artinya berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap.

"Namun ketika berkas tersebut dinyatakan belum lengkap maka jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan. Selanjutnya kalau sudah P-21 maka kami akan mempersiapkan untuk masuk tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang buktinya," paparnya.

Lebih lanjut ia mengharapkan berkas perkara dalam tahap satu kasus korupsi yang melibatkan Kepsek SMA MAN Nimbokrang ini sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap supaya secepatnya masuk dalam proses persidangan.

Kepsek MAN diduga melakukan korupsi yaitu dengan cara melakukan pengadaan peralatan Hidro Dinamika Laboratorium IPA 2011 yang ternyata fiktif alias tidak ada barangnya. Tim penyidik menemukan bukti-bukti berupa dokumen antara lain DIPA, SK Kepsek, SP2D dan beberapa dokumen yang berhubungan dengan pengadaan peralatan serta bukti-bukti pencairan dana. (*)

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013