Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat diusulkan menjadi saksi dalam gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap Polri terkait dengan pesan singkat (SMS) terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

"Kami akan mengajukan tujuh saksi, di antaranya Anas Urbaningrum, kemudian ahli teknologi informasi, Agung Harsoyo," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Praperadilan Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu.

Boyamin menyebutkan dasar Anas Urbaningrum dijadikan saksi karena yang bersangkutan sempat bertemu dengan Nasruddin Zulkarnaen di Bandung dua hari sebelum ditembak.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengusulkan nama Anas Urbaningrum untuk menjadi saksi, sedangkan saksi Agung Harsoyo merupakan ahli di bidang teknologi informasi hingga bisa mengungkap kebenaran SMS tersebut.

Antasari Azhar berharap agar melalui praperadilan ini akan terungkap kebenaran dari peristiwa penembakan itu. Dirinya juga meyakini bahwa hakim masih memiliki hati nurani.

Sementara itu, dalam sidang perdana gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri juga oleh Antasari Azhar, hanya mendengarkan keterangan dari pihak divisi hukum Mabes Polri.

Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat (7/6) untuk mendengarkan jawaban tertulis dari pihaknya, kata Boyamin.

Paling tidak, kata dia, saksi akan dihadirkan pada persidangan itu pada hari Senin (10/6) mendatang.

Antasari pernah melaporkan terkait dengan SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Namun, kata dia, termohon (Polri) tidak pernah memeriksa pelapor atau memeriksa saksi-saksi terkait dengan laporan itu.

"Termohon tidak pernah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan laporan," katanya menegaskan.

Dalam Pasal 102 Ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kata dia, menyebutkan penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Kemudian, penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

Penanganan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berbeda halnya dengan pengaduan Prita Mulyasari atau Wildan Yani Ahsari (pembobol situs).

Oleh karena itu, Antasari Azhar meminta termohon dihukum untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti itu telah merugikan dirinya.

SMS tersebut merupakan salah satu bukti dari majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

Isi SMS yang didakwakan itu berasal dari nomor telepon seluler milik Antasari Azhar ke Nasruddin berbunyi "Maaf Mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-`blow up` tahu konsekuensinya". SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013