PPP tidak mau menerima hasil DCS itu karena kami merasa tidak ada masalah. Kalau PPP dinyatakan gugur di dapil Jabar dan Jateng, ini tidak dalam substansi,"
Jakarta (ANTARA News) - Tiga partai politik peserta Pemilu 2014 tidak dapat menerima hasil verifikasi bakal calon legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum menjadi daftar calon sementara anggota DPR RI, Senin.

Ketiga partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"PPP tidak mau menerima hasil DCS itu karena kami merasa tidak ada masalah. Kalau PPP dinyatakan gugur di dapil Jabar dan Jateng, ini tidak dalam substansi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Fernita Darwis, usai pengumuman DCS di Jakarta, Senin.

Dia merasa pihaknya memiliki bukti penyerahan surat keterangan KTP mati (tidak berlaku) dari tujuh bacaleg perempuan PPP.

Sementara itu, PAN tidak dapat menyertakan caleg di dapil Sumbar I karena salah satu bacaleg perempuan di dapil tersebut, Selvyana Sofyan Hosen, tidak menyertakan surat ijazah ataupun surat keterangan pernah berkuliah di luar negeri.

"Kami sudah tunjukkan dokumen surat keterangan, bahwa yang bersangkutan kuliah di Swiss," kata pengurus PAN Putrajaya.

KPU juga mencoret Partai Gerindra dan PKPI di dua dapil berbeda karena menemukan ada satu bacaleg perempuan, dengan nama Nur Rachmawati, yang terdaftar di kedua partai itu.

PKPI tetap berkukuh bahwa bacaleg tersebut terdaftar di dapil Jabar V, namun Gerindra mengaku memiliki surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa dia telah mengundurkan diri dari PKPI.

"Orangnya sudah mundur dari PKPI dan jelas ada tanda terima dari PKPI dan distempel pada 20 Mei, jadi bukan salah Gerindra," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe.

Oleh karena itu, Gerindra tidak mau menerima hasil DCS tersebut karena merasa telah memegang surat pernyataan pengunduran diri Nur Rachmawati dari PKPI, sementara PKPI menerima hasil DCS tersebut.

Namun, meskipun ketiga parpol itu tidak mau menandatangani lembar DCS, KPU tetap akan memberlakukan itu seperti adanya.

"Kami akan umumkan DCS itu seperti apa adanya. Tidak akan kami ubah kecuali ada jalur lain (hukum, red.) yang membuat kami harus mematuhi itu," kata Anggota KPU Pusat Hadar Nafis Gumay.

Seluruh bacaleg yang bermasalah di ketiga parpol itu adalah perempuan, sehingga ketika itu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka berpengaruh pada pencalonan parpol itu di satu dapil.

(F013/N002)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013