Tujuh isu pokok di dalam RUU Tapera menyangkut sifat kepesertaan dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan, dan sanksi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dapat segera diselesaikan sebagai upaya untuk mengatasi persoalan "backlog" (kekurangan rumah).

"Pekerjaan rumah di bidang peraturan masih cukup banyak. Salah satu peraturan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah RUU Tapera," kata Djan Faridz dalam rilis Kemenpera yang diterima di Jakarta, Senin.

Saat ini, ujar dia, RUU Tapera masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Ia juga mengutarakan harapannya kepada Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Sekretariat Kemenpera yang baru diangkat, Sri Maharani Dwi Putri, agar dapat meningkatkan kinerja di bidang hukum Kemenpera.

"Masih banyak masalah hukum yang masih harus mendapat perhatian agar produk hukum Kemenpera berkualitas baik dalam substansi dan juga teknis penulisan perundang-undangannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyoroti tujuh masalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang akan dibahas lebih lanjut antarkementerian dan lembaga.

"Tujuh isu pokok di dalam RUU Tapera menyangkut sifat kepesertaan dalam Tapera, besaran iuran dan pemanfaatan dana Tapera, kontribusi pemberi kerja, badan pengelola Tapera, sistem pengelolaan dana Tapera oleh badan pengelola, penyidikan, dan sanksi," kata Menpera.

Menurut Djan Faridz, pihaknya telah membahas beragam permasalahan itu dengan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa seperti mengenai pemerintah hanya bisa mengatur pemotongan uang yang berkaitan dengan anggaran yang dibiayai APB dan APBD serta gaji dari BUMN berdasarkan peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

Namun karena ini RUU direncanakan akan mengatur seluruh warga negara, ujar dia, maka pemerintah dapat menerimanya.

Mengenai besarnya iuran, Djan mengemukakan bahwa pemerintah dapat menjadikan keputusan presiden sebagai referensi. "Ada keputusan presiden yang menyetujui pungutan PNS sebesar 2,5 persen dan ini bisa dijadikan referensi," katanya.

Ia juga mengatakan, selanjutnya tinggal menentukan jumlah maksimal sehingga bila DPR mengusulkan 5 persen maka besarnya iuran akan berada dalam rentang 2,5 - 5 persen.

Menpera juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan kementerian terkait sesuai usulan Menteri Perekonomian agar terdapat kesamaan pandangan terhadap RUU Tapera.

(M040/S006)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013