Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, menahan seorang guru yang menganiaya siswa hingga menderita luka pada paha, perut, dan pantat.

"Kami menahan pelaku penganiayaan siswa yang dilakukan guru Bahasa Inggris," kata Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Giyarto, Kamis.

Menurut dia, pelaku seorang guru SMP Negeri 7 Rangkasbitung kini berurusan dengan kepolisian setelah orang tua siswa melaporkannya.

Korban bernama Ripki Fauzi (12) yang duduk di kelas 7 itu dianiaya oleh gurunya sendiri.

Peristiwa penganiayaan terjadi Senin (3/6) pekan lalu, korban mendapat teguran dari pelaku berinisial EH sebagai guru Bahasa Inggris.

Korban saat itu sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, namun ia ditegur pelaku karena memakai pakaian ukuran besar.

Setelah itu, korban meminjam pakaian temannya. Namun, tiba-tiba korban dihadapan teman kelasnya dipukul dan ditendang bagian perut, paha, dan pantat.

Akibat tindakannya itu pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan Anak juga KHUP Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Asep Komar Hidayat mengaku peristiwa penganiayaan ini diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami berharap kasus ini tidak berlanjut hingga ke pengadilan dan baiknya berdamai," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013