Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya telah menangkap Ruddy alias Yohanes Wijaya alias Ruddy S Hadiwardojo, seorang pendeta yang diduga telah menipu dan menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik jamaah dengan dalih untuk biaya pembangunan tempat ibadah di Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka meminjam dan meminta uang untuk keperluan renovasi gereja, namun dananya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Jumat.

Bolly mengatakan salah satu korban bernama Sari Putra Yosef melalui pengacaranya, Massayu Doni Kertopati, melaporkan tindak penggelapan dan penipuan senilai Rp400 juta yang diduga dilakukan tersangka Ruddy.

Bolly menjelaskan, awalnya Ruddy yang merupakan teman Yosef semasa duduk di bangku SMP, meminjam uang sebesar Rp400 juta untuk keperluan pembangunan gereja pada 2010.

Selain Yosef, Ruddy juga meminta bantuan sejumlah dana untuk pembangunan tempat ibadah tersebut kepada beberapa jamaah lainnya.

"Setelah menerima uang, tersangka melarikan diri, tanpa ada hasil dari pembangunan gereja," ujar Bolly.

Usai mendapatkan laporan dari korban, polisi menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ruddy, bahkan tersangka dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2013.

Ruddy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan delapan lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu milik Ruddy dengan nama dan alamat berbeda, namun foto yang sama dan delapan buku rekening bank dengan nama yang berbeda.

"Tersangka menggunakan KTP untuk membuat rekening bank," ujar Bolly seraya menambahkan Ruddy mengaku membuat KTP palsu di sebuah percetakan daerah Matraman, Jakarta Timur.

Bolly menambahkan, uang dari hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bermain judi di Singapura.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat jangan mudah percaya terhadap rayuan seseorang yang meminjam ataupun meminta bantuan untuk membangun tempat ibadah.

Bolly menegaskan polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), guna menyelidiki transaksi jumlah uang pada rekening tersangka.

Berdasarkan penelusuran, jumlah uang yang masuk melalui delapan rekening tersangka Ruddy mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Sementara pengacara Sari Putra Yosef, Massayu Donie Kertopati menyatakan tersangka meminjam uang sebesar Rp400 juta dengan dua kali penyerahan.

"Tersangka menjaminkan dua lembar cek kosong dengan jatuh tempo tiga tahun," ungkap Donie.

Saat jatuh tempo, Donie mengungkapkan dua lembar cek yang dijaminkan tersangka, ternyata tidak bisa dicairkan karena rekeningnya sudah ditutup dan dananya tidak mencukupi.

Tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013