Kedatangan Menkominfo itu saat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) perkara korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2.
Seusai kunjungan itu, Menkominfo menyatakan, kerja sama antara "Internet Service Provider" (ISP) dan operator adalah hal yang wajar karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.
"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ucapnya.
Dijelaskan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.
"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang datang sebagai "Amicus Curie" atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
(R021/C004)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013