Para terdakwa melakukan pembunuhan sudah terencana, sehingga dakwaan yang kami sampaikan sudah tepat dan benar
Yogyakarta (ANTARA News) - Oditur tetap menganggap penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan terencana, demikian disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda tanggapan oditur atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang berkas satu yang menghadirkan tiga terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura ini, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan tetap pada tuntutannya.

Oditur pun meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan.

"Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar, keliru. Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," ucapnya.

Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan memberikan putusan sela pada Jumat 28 Juni.

"Setelah mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer, kami majelis hakim akan memberikan putusan sela," tukas Joko.

"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, tanggal 28 Juni 2013. Apakah tim penasihat hukum maupun Otmil (oditur militer) setuju?" katanya, yang kemudian disetujui oleh Oditur dan tim penasihat hukum.


Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013