Saya mengusulkan agar pimpinan DPR dan pimpinan DPD melakukan rapat gabungan untuk mencari solusi bersama,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengusulkan agar DPR RI dan DPD RI merevisi tata tertib dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi perihal kewenangan legislasi DPD RI.

"Saya mengusulkan agar pimpinan DPR dan pimpinan DPD melakukan rapat gabungan untuk mencari solusi bersama," kata Abdul Hakam Naja pada diskusi "Tanggung Jawab Konstitusional Bersama Bidang Legislasi Presiden, DPR, dan DPD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya adalah, Anggota DPD RI John Pieris dan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Menurut Hakam Naja, pembahasan rancangan undang-undang di DPR RI meliputi pembicaraan tingkat pertama yakni pembahasan di tingkat komisi atau alat kelengakapan dewan serta pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan DPD RI soal kewenangannya di bidang legislasi, menurut Hakam, yakni DPD RI bisa membahas RUU terkait otonomi daerah bersama DPR RI pada pembicraaan tingkat pertama.

"Untuk merumuskan hal tersebut, perlu dilakukan rapat gabungan antara pimpinan DPR dan pimpinan DPD untuk sama-sama mengubah tata tertib kedua lembaga," ucapnya.

Hakam menegaskan, jika DPD RI menuntut agar DPR RI merevisi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) untuk mengamodasi putusan Mahkamah Konstitusi, hal itu membutuhkan waktu sangat lama, sedangkan masa jabatan anggpta DPR RI dan DPD RI tidak sampai setahun lagi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkhawatirkan, pembahasan revisi UU MD3 belum tentu selesai dalam waktu setahun, sementara tugas DPR RI membahas RUU harus terus dilakukan.

Karema itu, Hakam Naja mengusulkan jalan tengah yakni DPR RI dan DPD RI sama-sama mengubah tata tertibnya, sehingga pembahasan RUU yang dilakukan bersama antara DPR RI dan DPD RI bisa segera di realisasikan.

Menurut dia, DPR RI membuat tata tertib dengan mengakomodasi UUD 1945 serta UU MD3 yang semangatnya sesuai dengan tiga fungsi utama parlemen yakni pengawasan, legislasi, dan budgeting.

"Jika DPD RI sepakat dengan semangat tata terib DPR RI, maka bisa mengadopsinya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI, John Pieris mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan DPD RI soal kewenangan di bidang legislasi adalah keputusan yang final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi oleh DPR RI.

John Pieris menyoroti, pembahasan lima RUU setelah putusdan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sudah disahkan oleh DPR RI, tapi tidak melibatkan DPD RI.

"Saya menilai UU yang disahkan tanpa melibatkan DPD RI pada pembahasannya adalah inkonstitusional," katanya, menegaskan.
(R024/C004)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013