Istri Fathanah, Sefti, selesai diperiksa KPK

  • Jumat, 28 Juni 2013 17:36 WIB
Istri Fathanah, Sefti, selesai diperiksa KPK
Sefti Sanustika (kiri) Istri tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News)  - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Jumat sore, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Ia tetap
menyatakan bahwa tidak mengenal Maria Elizabeth Liman yang merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

"Saya sebagai saksi untuk Elizabeth, tetapi saya kan tidak kenal sama Ibu Elizabeth," kata Sefti usai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta.

Sefti memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Maria Elizabeth Liman yang merupakan Direktur Utama PT Indoguna Utama.

"Saya kemari hanya untuk melengkapi berkas kemarin saja kok, tetapi saya sendiri tidak pernah ketemu sama Bu Elizabeth," ujar Sefti.

Sefti juga mengaku tidak pernah menemani atau mengantar suaminya dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Pertanian.

"Nggak pernah, saya juga nggak pernah bertemu dengan Elizabeth kok," lanjut Sefti menegaskan.

Sefti yang menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB tersebut, datang ditemani oleh manajernya, Mila, dan diantarkan dengan mobil mewah merek Mercedes Benz SLK 200 warna merah dengan pelat nomor B 151 H. Namun, usai pemeriksaan Sefti mengendarai Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 2322 AK.

Ahmad Fathanah menikah siri dengan Sefti dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada bulan Maret 2013.

Maria Elizabeth Liman menjadi tersangka dalam kasus ini bersama dengan dua direktur PT Indoguna lainnya, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, karena diduga memberikan hadiah kepada penyelenggara negara anggota Komisi I nonaktif Luthfi Hasan Ishaaq.

Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Arya dan Juard dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Luthfi dan Fathanah rencananya disidang pada pekan depan.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait