Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangn yaitu PMK Nomor 92/PMK.05/2013.

Salinan PMK yang diperoleh ANTARA di Jakarta Senin menyebutkan PMK itu merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013. PMK tersebut mulai berlaku 25 Juni 2013.

Berdasar PMK itu, besarnya gaji/pensiun-tunjangan bulan ke-13 diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada Juni 2013. Pembayaran gaji-tunjangan tersebut dilakukan pada bulan Juni 2013. Namun jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.

Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada bulan Juni 2013, namun jika belum dapat dilakukan bulan Juni dapat dilakukan setelah bulan itu.

Penerima pensiun diberikan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.

Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku serta tidak dikenakan potongn asuransi kesehatan.

Sementara itu untuk menindaklanjuti PMK itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menerbitkbn Surat Edaran (SE) Nomor S-4452/PB/2013.

SE yang ditujukan kepada seluruh kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia itu antara lain meminta kepala kanwil memerintahkan para kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) segera menyampaikan pemberitahuan pembayaran gaji/tunjangan ke-13 kepada satuan kerja di wilayah masing-masing.(A039/A0111)

Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013