Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) disepakati menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa.

Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Taufik Kurniawan, mengatakan kesepakatan itu diperoleh dalam pengambilan keputusan menggunakan mekanisme voting.

Menurut dia, enam fraksi dengan 311 suara menyatakan setuju RUU Ormas dijadikan undang-undang dan hanya tiga fraksi dengan 50 suara yang menyatakan tidak sepakat.

Fraksi yang menyetujui RUU itu dijadikan undang-undang terdiri atas Fraksi Partai Demokrat (107 orang), Fraksi Partai Golkar (75 orang), Fraksi PDIP (62 orang), Fraksi PKS (35 orang), Fraksi PPP (22 orang) dan Fraksi PKB (10 orang).

Sementara fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN (26 orang), Fraksi Gerindra (18 orang) dan Fraksi Hanura (enam orang).

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013