Baik OJK maupun Ditjen Pajak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas demi mencapai perekonomian nasional yang lebih baik.
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menandatangani kesepakatan untuk bekerja sama dalam mengawasi sektor jasa keuangan.

"Baik OJK maupun Ditjen Pajak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas demi mencapai perekonomian nasional yang lebih baik. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan kerja masing-masing dalam melaksanakan amanah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, saat penandatangan kerja sama, di Jakarta, Kamis.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan, pemanfaatan data dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Di dalamnya termasuk data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk kedua belah pihak.

Dengan adanya kerja sama ini, Ditjen Pajak dan OJK sepakat untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Dukungan yang akan diberikan Ditjen Pajak kepada OJK meliputi pemberian data dan informasi berupa data identitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan dan/atau data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan data dan informasi yang dapat diberikan OJK kepada Ditjen Pajak meliputi data-data perpajakan bagi para pelaku usaha jasa keuangan.

"Kami juga berharap nantinya OJK dan Ditjen Pajak berhasil menetapkan prioritas agar tujuan masing-masing pihak tercapai," ujar Muliaman.

Selanjutnya atas permintaan OJK, Ditjen Pajak dapat menugaskan pegawainya untuk diperbantukan atau dipekerjakan di OJK baik dalam jabatan struktural maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan OJK itu sendiri.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan serta mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keuangan dan perpajakan di sektor jasa keuangan.

Selain itu, kesepakatan ini diharapkan juga akan meningkatkan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan juga koordinasi dalam pendidikan pelatihan dan penyuluhan tentang jasa keuangan dan perpajakan.

(C005)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013